Waktu Saat Ini di Denpasar, Bali

SELAMAT DATANG

Foto saya
Selamat datang di blog saya. Ini adalah blog pertama yang saya buat, masih coba-coba dan belum ada yang sempurna di beberapa sisi. Blog ini saya isi dengan info-info, berita, maupun cerita-cerita yang bisa saling dibagi-pakaikan. Mohon masukan dari teman-teman di shoutbox atau menjadi follower saya di bawah. Terima kasih ya!

Minggu, 12 September 2010

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia

Setiap hari saat berkendara, kita selalu melihat lalu lalang kendaraan baik itu jenis sepeda motor, mobil, truk bus bahkan bajaj sekalipun. Tidak heran kalau kita mengetahui nomor seri plat kendaraan tersebut karena sehari-harinya kita mondar-mandir kesana kemari mungkin untuk bekerja, sekolah, kuliah, jalan-jalan atau urusan lainnya di dalam kota. Seperti misalnya saya yang berdomisili di Denpasar, pasti saya hafal dengan plat nomor "DK" karena itu adalah kode plat nomor kendaraan di kota Denpasar.

Namun begitu saya memasuki kawasan wisata seperti Kuta, Sanur atau Nusa Dua, ada plat nomor kendaraan lain yang membuat saya dan kita seringkali main tebak-tebakan. Plat "BL" itu darimana ya? Lalu kenapa plat "B" kebanyakan diakhiri oleh 3 digit huruf?

Coba kita telusuri yuk...

Bahwa penggunaan plat nomor ini telah ada sejak jaman Hindia Belanda, tujuannya adalah untuk membedakan jenis-jenis, kegunaan/pemakaiannya, dan wilayah kendaraan tertentu.

Jenis Kendaraan Bermotor

Untuk membedakan jenisnya, dibuatlah plat nomor kendaraan dengan warna tertentu, yaitu:
  1. Kendaraan bermotor bukan umum (milik pribadi) dan kendaraan bermotor sewa : warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
  2. Kendaraan bermotor umum : warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
  3. Kendaraan bermotor milik pemerintah : warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
  4. Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
  5. Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
  6. Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah
Kode Nomor Polisi (Kode Wilayah Pendaftaran)

Bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2006, kode nomor polisi (atau kode wilayah pendaftaran) ditetapkan sebgai berikut :

Sumatera
BL = Nanggroe Aceh Darussalam
BB = Sumatera Utara Pesisir Barat
BK = Sumatera Utara Pesisir Timur
BA = Sumatera Barat
BM = Riau
BP = Kepulauan Riau
BG = Sumatera Selatan
BN = Kepulauan Bangka Belitung
BE = Lampung
BD = Bengkulu
BH = Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
A = Banten (Serang, Pandeglang, Cilegon, Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang)
B = DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok
D = Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E = eks Karesidenan Cirebon (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan)
F = eks Karesidenan Bogor (Bogor, Cianjur, Sukabumi)
T = Purwakarta, Karawang, sebagian Bekasi, Subang
Z = Garut, Tasikmalaya, Sumedang, Ciamis, Banjar
^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
G = eks Karesidenan Pekalongan (Pekalongan, Tegal, Brebes, Batang, Pemalang)
H = eks Karesidenan Semarang (Semarang, Salatiga, Kendal, Demak)
K = eks Karesidenan Pati (Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, Grobogan, Cepu)
R = eks Karesidenan Banyumas (Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara)
AA = eks Karesidenan Kedu (Magelang, Purworejo, Kebumen, Temanggung, Wonosobo)
AB = DI Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo
AD = eks Karesidenan Surakarta (Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Klaten)

Jawa Timur
L = Kota Surabaya
M = eks Karesidenan Madura (Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan)
N = eks Karesidenan Malang (Malang, Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Batu)
P = eks Karesidenan Besuki (Bondowoso, Situbondo, Jember, Banyuwangi)
S = eks Karesidenan Bojonegoro (Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Lamongan, Jombang)
W = Sidoarjo, Gresik
AE = eks Karesidenan Madiun (Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan)
AG = eks Karesidenan Kediri (Kediri, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, Trenggalek)
^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)


Bali dan Nusa Tenggara
DK = Bali
DR = NTB I (Pulau Lombok, meliputi Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah)
EA = NTB II (Pulau Sumbawa, meliputi Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kota Bima)
DH = NTT I (Pulau Timor, meliputi Kupang, TTU, TTS, Rote Ndao)
EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan, meliputi Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, Alor)
ED = NTT III (Pulau Sumba, meliputi Sumba Barat, Sumba Timur)

Kalimantan
KB = Kalimantan Barat
DA = Kalimantan Selatan
KH = Kalimantan Tengah
KT = Kalimantan Timur

Sulawesi
DB = Sulawesi Utara Daratan (Manado, Tomohon, Bitung, Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan)
DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud)
DM = Gorontalo
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DD = Sulawesi Selatan
DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua
DE = Maluku
DG = Maluku Utara
DS = Papua dan Papua Barat
Presiden dan Pejabat Pemerintahan Pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
  • RI 1: Presiden
  • RI 2: Wakil Presiden
  • RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara)
  • RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
  • RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
  • RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
  • RI 8: Ketua Mahkamah Agung
  • RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
  • RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  • RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • RI 14: Menteri Sekretaris Negara
  • RI 15: Sekretaris Kabinet
  • RI 16: Menteri Dalam Negeri
  • RI 17: Menteri Luar Negeri
  • RI 18: Menteri Pertahanan
  • RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 20: Menteri Keuangan
  • RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • RI 22: Menteri Perindustrian
  • RI 23: Menteri Perdagangan
  • RI 24: Menteri Pertanian
  • RI 25: Menteri Kehutanan
  • RI 26: Menteri Perhubungan
  • RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
  • RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
  • RI 30: Menteri Kesehatan
  • RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
  • RI 32: Menteri Sosial
  • RI 33: Menteri Agama
  • RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
  • RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
  • RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
  • RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  • RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  • RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  • RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
  • RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
  • RI 46: Jaksa Agung
  • RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
  • RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
  • RI 52: Wakil Ketua DPR
  • RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Korps Diplomatik & Konsuler

Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia
  • CD 12: Amerika Serikat
  • CD 13: India
  • CD 14: Britania Raya
  • CD 15: Vatikan
  • CD 16: Norwegia
  • CD 17: Pakistan
  • CD 18: Myanmar
  • CD 19: Republik Rakyat Cina
  • CD 20: Swedia
  • CD 21: Arab Saudi
  • CD 22: Thailand
  • CD 23: Mesir
  • CD 24: Perancis
  • CD 25: Filipina
  • CD 26: Australia
  • CD 27: Irak
  • CD 28: Belgia
  • CD 29: Uni Emirat Arab
  • CD 30: Italia
  • CD 31: Swiss
  • CD 32: Jerman
  • CD 33: Sri Lanka
  • CD 34: Denmark
  • CD 35: Kanada
  • CD 36: Brasil
  • CD 37: Rusia
  • CD 38: Afganistan
  • CD 39: Yugoslavia
  • CD 40: Republik Ceko
  • CD 41: Finlandia
  • CD 42: Meksiko
  • CD 43: Hongaria
  • CD 44: Polandia
  • CD 45: Iran
  • CD 47: Malaysia
  • CD 48: Turki
  • CD 49: Jepang
  • CD 50: Bulgaria
  • CD 51: Kamboja
  • CD 52: Argentina
  • CD 53: Romania
  • CD 54: Yunani
  • CD 55: Yordania
  • CD 56: Austria
  • CD 57: Suriah
  • CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
  • CD 59: Selandia Baru
  • CD 60: Belanda
  • CD 61: Yaman
  • CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
  • CD 63: Portugal
  • CD 64: Aljazair
  • CD 65: Korea Utara
  • CD 66: Vietnam
  • CD 67: Singapura
  • CD 68: Spanyol
  • CD 69: Bangladesh
  • CD 70: Panama
  • CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
  • CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
  • CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
  • CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
  • CD 75: Korea Selatan
  • CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
  • CD 77: Bank Dunia
  • CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
  • CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
  • CD 80: Papua Nugini
  • CD 81: Nigeria
  • CD 82: Chili
  • CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
  • CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
  • CD 85: Venezuela
  • CD 86: ESCAP
  • CD 87: Kolombia
  • CD 88: Brunei
  • CD 89: UNIC
  • CD 90: IFC
  • CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
  • CD 97: Palang Merah
  • CD 98: Maroko
  • CD 99: Uni Eropa
  • CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
  • CD 101: Tunisia
  • CD 102: Kuwait
  • CD 103: Laos
  • CD 104: Palestina
  • CD 105: Kuba
  • CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
  • CD 107: Libya
  • CD 108: Peru
  • CD 109: Slowakia
  • CD 110: Sudan
  • CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
  • CD 112: (Utusan)
  • CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
  • CD 114: Bosnia-Herzegovina
  • CD 115: Lebanon
  • CD 116: Afrika Selatan
  • CD 117: Kroasia
  • CD 118: Ukraina
  • CD 119: Mali
  • CD 120: Uzbekistan
  • CD 121: Qatar
  • CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
  • CD 123: Mozambik
  • CD 124: Kepulauan Marshall
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.

Nomor Polisi

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor dan bisa berbeda-beda setiap wilayah

Khusus untuk DKI Jakarta menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.

Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda

Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format B XXXX RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar